Anggota

  1. Anggota Asosiasi terdiri atas orang perorangan yang ahli dalam bidang Filsafat dan Teologi.
  2. Anggota Asosiasi terdiri atas:
    1. Anggota biasa;
    2. Anggota luar biasa.
  1. Syarat penerimaan menjadi anggota dan sanksi adanya pelanggaran anggota Asosiasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggota Asosiasi adalah orang perorangan yang mewakili lembaga-lembaga Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan sebagian atau seluruhnya pendidikan Filsafat dan Teologi di Indonesia yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh para pemimpin lembaga-lembaga tersebut.
  3. Anggota baru diterima melalui tahap-tahap berikut:
    1. Surat permohonan resmi kepada Badan Pengurus yang dikirimkan oleh pihak lembaga yang mengajukan diri sebagai anggota Asosiasi.
    2. Badan Pengurus mempertimbangkan surat permohonan tersebut dan membawanya dalam Rapat Umum Anggota untuk diputuskan bersama tentang diterima atau tidaknya permohonan tersebut.
    3. Setelah ada keputusan Rapat Umum Anggota, Badan pengurus memberitahukan keputusan penerimaan atau penolakan sebagai anggota baru kepada pihak pemohon.
    4. Anggota baru memenuhi persyaratan penerimaan dan melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Asosiasi.

Scroll to Top