Skip to content
- Anggota Asosiasi terdiri atas orang perorangan yang ahli dalam bidang Filsafat dan Teologi.
- Anggota Asosiasi terdiri atas:
- Anggota biasa;
- Anggota luar biasa.
- Syarat penerimaan menjadi anggota dan sanksi adanya pelanggaran anggota Asosiasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggota Asosiasi adalah orang perorangan yang mewakili lembaga-lembaga Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan sebagian atau seluruhnya pendidikan Filsafat dan Teologi di Indonesia yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh para pemimpin lembaga-lembaga tersebut.
- Anggota baru diterima melalui tahap-tahap berikut:
- Surat permohonan resmi kepada Badan Pengurus yang dikirimkan oleh pihak lembaga yang mengajukan diri sebagai anggota Asosiasi.
- Badan Pengurus mempertimbangkan surat permohonan tersebut dan membawanya dalam Rapat Umum Anggota untuk diputuskan bersama tentang diterima atau tidaknya permohonan tersebut.
- Setelah ada keputusan Rapat Umum Anggota, Badan pengurus memberitahukan keputusan penerimaan atau penolakan sebagai anggota baru kepada pihak pemohon.
- Anggota baru memenuhi persyaratan penerimaan dan melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Asosiasi.